Beberapa hari lalu di madrasah tempat mengajar diadakan acara Bimbingan Remaja Usia Sekolah atau BRUS dengan materi pernikahan dini yang membahas pengertian pernikahan dini menurut para ahli, penyebab, dan juga dampaknya. Program ini adalah hasil kerjasama dengan pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan kadudampit Kabupaten Sukabumi yang memang kompeten dalam pembahasan bidang tersebut.
Materi Pernikahan Dini
Acara Bimbingan Remaja Usia Sekolah ini dimulai pada jam 9 pagi di aula madrasah. Anak-anak mulai dari kelas 10 sampai kelas 12 sudah diinstruksikan untuk duduk dengan rapi sebelumnya sambil menunggu para pemateri dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Setelah anak-anak duduk kondusif, para pemateri datang tak lama kemudian. Maka segeralah acara bimbingan remaja ini dimulai.
Acara dimulai oleh pembawa acara dari siswa kelas 12, kemudian juga pembacaan ayat suci Al-Qur'an dari siswa kelas XI yang bernama Ilham Sumarna ,yang dulu waktu SMP nya pernah menjuarai kompetisi Tahfidz Qur'an pada Pentas PAI Sukabumi. Tak lupa sebelum penyampaian materi juga ada sambutan dari Kepala Madrasah dan perwakilan atas nama KUA Kecamatan Kadudampit yang mana keduanya menyambut baik dan menyepakati dengan antusias tentang program kerjasama bimbingan remaja yang membahas materi pernikahan dini ini.
Setelah selesai acara pembukaan barulah acara inti dimulai. Para narasumber dari KUA mulai bergantian memaparkan materi-materi yang berhubungan dengan pengertian pernikahan dini menurut para ahli, penyebab pernikahan dini, dan dampak pernikahan dini.
1. Pengertian Pernikahan Dini Menurut Para Ahli
Materi pertama yang disampaikan adalah tentang pengertian pernikahan dini menurut para ahli. Materi ini disampaikan agar para siswa lebih memahami definisi dari pengertian pernikahan dini dilihat dari point of view beberapa pakar di bidangnya.
Beberapa pengertian pernikahan dini yang paparkan antara lain:
Pernikahan Dini Menurut BKKBN
Definisi pernikahan dini pertama adalah yang bersumber dari para ahli di BKKBN. BKKBN sendiri adalah kependekan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Besar Nasional, sebuah lembaga pemerintah yang berfokus untuk mengurus masalah kontrol jumlah penduduk dan juga keluarga berencana (KB). Menurut para ahli di BKKBN pernikahan dini adalah:
Pernikahan yang dilakukan oleh remaja yang berusia di bawah 20 tahun yang sebetulnya belum siap secara fisik, fisiologis, dan psikologis untuk menanggung beban pernikahan dan memiliki anak
Pernikahan Dini Menurut WHO
Definisi pernikahan dini yang dipaparkan selanjutnya adalah pengertian dari para ahli di WHO atau World Health Organization, sebuah lembaga otoritas pengarah di PBB yang bertugas mengurusi masalah kesehatan.
Menurut para ahli di WHO pernikahan dini dapat didefinisikan sebagai:
Pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang masih berada di bawah usia 19 tahun
2. Penyebab Pernikahan Dini
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini di anak-anak usia remaja yang sebenarnya belum siap dari sisi mental maupun hal-hal penunjang pernikahan lainnya. Di antara penyebab-penyebab pernikahan dini antara lain:
- hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas yang tidak terkontrol
- faktor ekonomi keluarga sehingga memaksa para orang tua untuk menikahkan anaknya walaupun belum cukup umur
- adat istiadat di beberapa daerah yang masih memberlakukan pembolehan pernikahan pada anak yang belum cukup umur
- kurangnya pendidikan dan informasi tentang bahayanya pernikahan dini
Melihat dari banyaknya penyebab pernikahan dini memang sejatinya anak-anak sekolah tingkat SMP dan SMA harus paham benar agar hal ini tidak terjadi pada mereka, khususnya pada poin pertama di mana banyak kasus hamil di luar nikah yang pada akhirnya membuat anak putus sekolah dan dipaksa menikah dengan kondisi hamil tersebut.
3. Dampak Pernikahan Dini
Dampak pernikahan dini tak kalah banyak dari penyebabnya. Yang jelas dampak dari pernikahan dini mayoritas adalah hal-hal negatif dan banyak merugikan bagi pelaku pernikahan dini. Beberapa yang termasuk dampak dari pernikahan dini ini antara lain:
- putus sekolah bagi mereka yang masih duduk di bangku sekolah. Ini biasanya terjadi karena kasus hamil di luar nikah yang membuat mereka putus sekolah dan harus segera menikah
- masalah kesehatan mental seperti stres dan depresi menjalani masa pernikahan karena memang pernikahan bukan hanya tentang hubungan seksual semata, tetapi usia remaja ini belum siap dengan hal-hal yang berhubungan dengan kehamilan, nafkah, dan dinamika-dinamika lainnya dalam rumah tangga
4. Upaya Pencegahan Pernikahan Dini
Adanya Bimbingan Remaja Usia Sekolah dari Kantor Urusan Agama ini adalah salah satu ikhtiar untuk mensosialisasikan tentang segala hal yang berhubungan dengan pernikahan dini pada anak-anak sekolah sehingga menjadi upaya untuk mencegah pernikahan dini. Mudah-mudahan ini menjadi wasilah bagi para siswa untuk memahami tentang dunia pernikahan yang memang penuh dinamika sehingga mereka benar-benar memikirkannya dengan matang sebelum kelak nanti ketika benar-benar dewasa melangkah ke dunia pernikahan.
Sosialisasi pernikahan dini di sekolah kami ini bukan pertama kalinya diadakan. Beberapa waktu sebelumnya juga pernah diadakan acara serupa dengan tema pencegahan pernikahan dini. Dulu program ini bekerja sama dengan para mahasiswa dari Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi.
Bagi sekolah sendiri mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi tentang pengertian pernikahan dini menurut para ahli, penyebab dan dampaknya akan semakin membuat para siswa paham agar tidak terjerumus pada kasus pernikahan dini dan dapat meminimalisasi angka putus sekolah karena kasus hamil di luar nikah yang mengharuskan mereka menikah di usia muda yang belum siap.








Posting Komentar
Posting Komentar