Cara Mudah Legalisasi Dokumen di Kedutaan Luar Negeri

Posting Komentar
Legalisasi Dokumen di Kedutaan Luar Negeri

Kalau Anda berencana pergi ke luar negeri untuk kuliah, kerja, atau urusan bisnis, pasti butuh menyiapkan berbagai dokumen penting. Agar dokumen-dokumen itu diakui secara hukum di negara tujuan, Anda perlu melakukan legalisasi. Proses ini memang agak panjang dan butuh kesabaran karena harus melewati beberapa instansi dulu sebelum sampai ke tahap akhir di Kedutaan Besar. Nah, biar Anda nggak bingung, yuk simak panduan lengkap cara legalisasi dokumen ke luar negeri dengan lebih mudah.

Apa Itu Legalisasi Dokumen?

Legalisasi adalah proses pengesahan tanda tangan atau cap dari pejabat yang berwenang pada suatu dokumen supaya dokumen itu sah digunakan di negara lain. Proses ini tidak mengubah isi dokumennya, hanya memastikan bahwa tanda tangan atau cap yang tertera benar-benar asli dan diakui oleh pihak berwenang.

Jadi, kalau Anda butuh membawa dokumen Indonesia untuk digunakan di luar negeri, atau sebaliknya, legalisasi jadi langkah penting yang wajib Anda lakukan. Aturan tentang legalisasi ini juga sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No.09/A/KP/XII/2006/01 tentang ketentuan hubungan internasional.

Dokumen yang Bisa Dilegalisasi di Kedutaan

Sebelum sampai ke Kedutaan Besar, Anda harus melewati dua instansi terlebih dahulu: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Setelah itu baru bisa dilegalisasi di Kedutaan negara tujuan.

Berikut beberapa jenis dokumen yang biasanya perlu dilegalisasi:

  • Akta kelahiran
  • Ijazah
  • Akta kematian
  • Surat nikah atau cerai
  • SKCK
  • Surat kuasa
  • Akta notaris
  • Dokumen ekspor/impor
  • Certificate of Origin (CO)
  • Dokumen terjemahan
  • Dan berbagai dokumen resmi lainnya

Tahapan Legalisasi Dokumen

1. Legalisasi di Kemenkumham

Langkah pertama adalah mengajukan permohonan legalisasi ke Kemenkumham. Sekarang prosesnya sudah bisa dilakukan secara online lewat situs resmi Ditjen AHU.

Langkah-langkahnya:

  • Buka laman resmi Ditjen AHU dan buat akun dengan mengisi data diri serta jenis dokumen yang ingin dilegalisasi.
  • Aktivasi akun melalui email.
  • Login ke Aplikasi Legalisasi Elektronik.
  • Masukkan data permohonan dan unggah dokumen dalam format PDF.
  • Setelah diverifikasi, Anda akan mendapatkan stiker legalisasi sebagai tanda bahwa dokumen sudah sah dari Kemenkumham.

2. Legalisasi di Kemenlu

Setelah itu, lanjutkan ke Kementerian Luar Negeri. Proses pengajuan juga sudah bisa dilakukan lewat aplikasi STEMPEL ASLI di Android.

Berikut tahapannya:

  • Ajukan permohonan legalisasi lewat aplikasi.
  • Tunggu verifikasi dari Direktorat Konsuler.
  • Jika disetujui, lakukan pembayaran sesuai notifikasi.
  • Unggah bukti pembayaran.
  • Serahkan dokumen ke loket sesuai jadwal atau gunakan jasa ekspedisi untuk pengambilan hasil.

3. Legalisasi di Kedutaan Besar

Langkah terakhir adalah legalisasi di Kedutaan Besar negara tujuan. Tiap kedutaan punya aturan dan waktu pemrosesan yang berbeda, jadi pastikan Anda mengecek langsung di situs resmi kedutaan yang bersangkutan.

Sebagai contoh, untuk legalisasi di KJRI Frankfurt:

  • Proses legalisasi dilakukan hanya jika dokumen lengkap.
  • Estimasi waktu pengerjaan sekitar 5 hari kerja sejak dokumen diterima.
  • Biaya yang sudah dibayarkan tidak bisa dikembalikan.
  • KJRI tidak bertanggung jawab atas kehilangan dokumen saat proses pengiriman.
  • Gunakan Jasa Legalisasi Dokumen Mediamaz TS

Kalau Anda merasa proses ini terlalu ribet, Anda bisa menggunakan jasa legalisasi dokumen dari Mediamaz Translator Service (Mediamaz TS). Layanan ini bisa membantu Anda dari awal sampai akhir proses legalisasi di berbagai kedutaan.

Kenapa pilih Mediamaz TS?

  • Anti Ribet
  • Anda tinggal tunggu hasilnya, tim kami yang urus semua prosesnya.
  • Proses Cepat
  • Berpengalaman dan sudah dipercaya berbagai instansi, jadi prosesnya lancar.
  • Biaya Terjangkau
  • Harga bersahabat tapi kualitas layanan tetap maksimal.
  • Aman dan Rahasia
  • Semua dokumen dijaga kerahasiaannya oleh tim profesional.

Dengan bantuan Mediamaz TS, Anda nggak perlu repot bolak-balik kantor kementerian. Semua bisa diselesaikan dengan aman, cepat, dan mudah.

Tertarik untuk menggunakan layanan legalisasi dokumen tanpa ribet?

Kunjungi Mediamaz Translation Service dan temukan solusi terbaik untuk kebutuhan legalisasi, penerjemahan, hingga apostille dokumen Anda.

Related Posts

Posting Komentar