Perubahan dalam susunan direksi dan komisaris perusahaan bisa saja terjadi jika mempunyai dasar yang kuat. Untuk melakukan perubahan tersebut kita bisa melakukan tahapan-tahapan sesuai prosedural atau bisa juga meminta bantuan dari jasa layanan perubahan direksi & komisaris agar lebih simpel dan efisien.
Lalu apa saja yang perlu kita ketahui tentang hal-hal yang berhubungan dengan perubahan direksi dan komisaris dalam perusahaan? Dalam tulisan ini kita akan membahas tentang urgensi posisi direksi dan komisaris perusahaan serta hal-hal yang berkaitan dengan perubahannya. Sila dibaca sampai tuntas, ya.
Urgensi Posisi Direksi dan Komisaris dalam Sebuah Perusahaan
Ketika kita mendirikan sebuah perusahaan, tentu saja banyak hal yang harus kita penuhi agar perusahaan dapat berjalan dengan baik, termasuk mengisi susunan-susunan jabatan dari mulai atas sampai bawah yang di dalamnya ada juga posisi direksi dan dewan komisaris.
Posisi direksi atau direktur dan juga komisaris ini telah diatur dalam undang-undang perseroan terbatas di pasal 1. Bahkan dalam pasal UU PT tersebut disebutkan pula definisi dari direksi dan komisaris serta tanggung jawab yang diembannya.
Direktur atau direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Dari penjelasan di atas sudah jelas seperti apa tupoksi seorang direktur dalam perusahaan. Posisinya merupakan salah satu yang vital dalam berjalannya roda perusahaan.
Lalu bagaimana dengan komisaris?
Dewan komisaris sendiri adalah organ perseroan yang tugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Sederhanya tugas dari dewan komisaris ini adalah pengawas dan juga penasihat untuk posisi direksi dalam sebuah perusahaan.
Hal-hal yang perlu diketahui Tentang Direksi dan Komisaris Perusahaan serta Perubahan Posisinya
Perubahan adalah sebuah keniscayaan, maka kita harus bersiap dengan setiap perubahan yang terjadi, termasuk dalam sebuah perusahaan. Banyak hal yang mendasari perubahan posisi jabatan dalam perusahaan, yang salah satunya adalah memperbaiki performa perusahaan di masa yang akan datang.
Dalam perubahaan posisi direksi dan komisaris perusahaan ada beberapa hal dasar yang perlu kita ketahui. Beberapa di antaranya adalah:
1. Perubahan Direksi dan atau Komisaris Tidak Mengubah Anggaran Dasar (AD) Perusahaan
Dalam hal perubahan posisi direksi dan atau komisaris dengan perubahan anggaran dasar perusahaan, maka hal itu tidak berelasi. Kenapa? Karena perubahan direksi dan komisaris merupakan bagian dari perubahan data perseroan, bukan perubahan anggaran dasar.
Perlu kita ketahui bahwa dalam anggaran dasar (AD) yang berhubungan dengan posisi direksi dan komisaris adalah adanya pengaturan nama jabatan, jumlah, serta tata cara pengangkatan, lama masa jabatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris. Dengan demikian, jika ada perubahan direksi dan komisaris di suatu perusahaan, maka tidak akan mengubah anggaran dasar (AD).
2. Lama Masa Jabatan Direksi dan Komisaris Diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Bisa Menjadi Dasar Perubahan
Jika ada pertanyaan berapa lama masa jabatan direksi dan komisaris perusahaan? Maka jawabanyya bisa dilihat dalam anggaran dasar (AD) perusahaan tersebut karena seperti yang sudah dijelaskan dalam poin 1, salah satu yang tercantum dalam anggaran dasar (AD) yang berhubungan dengan jabatan direksi dan komisaris salah satunya adalah mengatur lama masa jabatan untuk keduanya.
Pencantuman lama masa jabatan direksi dan komisaris dalam anggaran dasar (AD) berdasar pada Undang-undang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa direksi dan komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Pada umumnya lama masa jabatan direksi dan komisaris adalah 3 sampai 5 tahun. Tapi mungkin setiap perusahaan akan berbeda, tergantung dari perumusan anggaran dasar (AD) masing-masing perusahaan.
Dengan berakhirnya masa jabatan direksi dan atau komisaris sesuai dengan ketentuan anggaran dasar (AD), maka hal tersebut bisa menjadi salah satu alasan diadakannya perubahan pada posisi tersebut dan jelas alasan ini adalah alasan yang kuat.
3. Di antara Direktur dan Komisaris, Mana Jabatan yang Lebih Tinggi?
Di antara kedua jabatan antara direksi dan komisaris, jelas komisaris adalah jabatan yang lebih tinggi, bahkan bisa dikatakan bahwa komisaris adalah jabatan paling tinggi dalam perusahaan. Biasanya beberapa yang memegang jabatan komisaris juga bertindak sebagai pemilik perusahaan atau pemilik saham.
Walaupun kedua jabatan ini memiliki peran penting dalam perusahaan, bukan berarti posisinya tidak bisa diubah. Dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di perusahaan, baik posisi direksi maupun komisaris bisa diubah jika telah memenuhi ketentuan dan persyaratan.
4. Perbedaan Direksi dan Komisaris
Dari definisi direksi dan komisaris yang sudah kita bahas di atas jelas perbedaan makna di antara keduanya. Perbedaan tersebut juga berbanding lurus dengan tugas yang diemban oleh keduanya.
Seorang direktur bertanggung jawab untuk dapat mengurus operasional dan manajemen harian perusahaan, di sisi lain dewan komisaris bertugas mengawasi direksi dan memberikan nasihat strategis. Secara singkat kita bisa mengatakan bahwa direktur fokus pada pelaksanaan dan pencapaian tujuan perusahaan, sedangkan komisaris memastikan jalannya perusahaan sesuai hukum dan kepentingan pemegang saham. Cukup jelas, ya, perbedaan di antara keduanya.
5. Komisaris Merangkap Direksi. Bisakah?
Dilihat dari perbedaan makna dan juga tugas antara direksi dan komisaris, maka akan sangat sulit jika ada yang ingin memaksakan untuk bisa merangkap jabatan antara komisaris dan direksi. Hal ini karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan pada kinerja perusahaan.
Jika ada kondisi rangkap jabatan antara komisaris dan direksi dan menyebabkan jalannya perusahaan yang tidak sesuai dengan tata kelola, maka ini juga bisa menjadi dasar dilakukannya perubahan direksi dan komisaris perusahaan.
Tahapan untuk Melakukan Perubahan Direksi dan Komisaris Perusahaan
Perubahan direksi dan komisaris bukanlah hal yang tabu, terlebih jika dasar untuk melakukan perubahan ini sudah sangat kuat demi tata kelola perusahaan yang lebih baik di masa depan. Untuk tahapan-tahapan dalam melakukan perubahan direksi dan komisaris ini antara lain:
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kuorum kehadiran dan persetujuan yang sudah sesuai dengan anggaran dasar dan juga undang-undang yang berlaku
- Penyusunan keputusan perubahan direksi dan komisaris harus mendapat persetujuan dari pemegang saham dan dituangkan dalam Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham (PKPPS) dan ditandatangani oleh para pemegang saham
- Dibuatkan Akta Notaris tentang perubahan direksi dan komisaris dalam Bahasa Indonesia
- Membuat laporan ke Kementerian Hukum dan HAM agar memiliki kekuatan hukum yang sah
Layanan Jasa Perubahan Direksi dan Komisaris
sumber: https://kontrakhukum.com/
Untuk membantu proses perubahan direksi dan komisaris perusahaan, saat ini banyak hadir jasa perubahan direksi dan komisaris mulai dari konsultasi sampai eksekusi. Salah satu perusahaan yang bergerak dalam jasa layanan perubahan direksi dan komisaris ini adalah Kontrak Hukum.
Kontrak Hukun sendiri adalah legal platform berbasis teknologi yang memberikan layanan legal untuk seluruh usaha yang ada di Indonesia, termasuk dalam hal perubahan direksi dan komisaris. Mereka mempunyai komitmen untuk memberikan layanan berkualitas, tercepat, termudah, dapat tercapai dengan dipercepat dengan teknologi, dan disempurnakan oleh ahli.
Kontrak Hukum mempunyai layanan legalitas dan bisnis terlengkap yang bisa kita kita coba. Selain dapat membantu dalam hal perubahan direksi dan komisaris perusahaan, Kontrak Hukum juga dapat membantu dalam hal pendirian badan usaha, perizinan dan pajak, kekayaan intelektual, notaris digital, kontrak perjanjian, dan digital asistant.Untuk teman-teman yang berkecimpung dalam dunia bisnis, bisa banget kerjasama dengan Kontrak Hukum untuk segala hal-hal yang berhubungan dengan legal perusahaan, termasuk dalam layanan perubahan direksi dan komisaris perusahaan dan juga lain-lainnya. Semoga bisa menjadi jalan untuk meningkatkan performa perusahaan seperti halnya 5.000 lebih perusahaan lain yang telah mempercayakan untuk bekerja sama dengan Kontrak Hukum.






aku baru tahu nih,, ada layanan perubahan direksi.makin memudahkan aja
BalasHapus